Sunday, October 9, 2011

Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Aqiqah dan qurban memiliki banyak persamaan dan perbedaan. Kedua istilah tersebut sama-sama merupakan ritual ibadah seorang muslim dalam ketaatannya kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu yang dilakukan sesuai syariat Islam. baik aqiqah dan qurban, daging-daging hasil sembelihan boleh dikonsumsi atau dinikmati oleh orang yang menyembelihnya walaupun lebih baik lagi bila diberikan kepada orang miskin. Daging qurban dan aqiqah juga dibolehkan untuk diberikan sebagai hadiah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:



Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).

Bedanya Qurban dengan Aqiqah

Qurban berasal dari kata qa-ra-ba yang berarti mendekatkan diri. Karenanya qurban secara syariat dapat diartikan sebagai suatu ibadah untuk mendekatkan si Qarib (orang yang berqurban) dengan Allah SWT. Tanpa kita sadari terkadang kita mempunyai hubungan yang kurang baik antar sesama manusia, karena itu pada Idul Adha bisa menjadi momen untuk saling mendekatkan diri antar sesama manusia dan dengan Allah SWT.

Aqiqah dilakukan dalam rangka menyambut kelahiran anak sebagai tanda kesyukuran kepada Allah, sedangkan secara histori qurban merupakan bentuk peringatan peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Isma‘il.

Dari segi waktu pelaksanaanya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat 'Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.

Daging qurban juga diserahkan kepada penerima dalam bentuk daging mentah sedangkan daging aqiqah disunahkan diberikan dalam bentuk yang sudah matang atau sudah dimasak.

Sumber referensi: Ahmad Sarwat, Lc. www.ustsarwat.com

No comments:

Post a Comment